PSAK 19 Aktiva Tak Berwujud (Intangible Assets)

Posted: 7 April 2010 in PSAK
Tags: , , , , , ,

Perlakuan Akuntansi

13 Klasifikasi aktiva tak berwujud:

 Aktiva tak berwujud dibedakan menurut sifat kekhususan, masa manfaat, metode amortisasi dan hubungannya dengan kegiatan usaha.
 Berdasarkan eksistensinya, aktiva tak berwujud dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori:

(a) Aktiva tak berwujud yang eksistensinya dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah, perjanjian yang dibuat antara para pihak atau sifat dari aktiva tersebut, misalnya hak paten, hak sewa, hak cipta, franchise yang terbatas, lisensi.

(b) Aktiva tak berwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas dan tidak dapat dipastikan masa berakhirnya, misalnya merk dagang, proses dan formula rahasia, perpetual franchise, goodwill.

14 Penilaian aktiva tak berwujud tergantung pada tujuan pelaporan :

 Kalau tujuannya adalah untuk mengukur dan melaporkan aktiva tak berwujud secara keseluruhan dalam rangka penggabungan usaha, maka biasanya digunakan cara dengan menilai perusahaan secara keseluruhan dan kemudian mengurangi jumlah tersebut dengan nilai aktiva lain yang dapat diukur secara langsung. Cara seperti ini sifatnya subyektif, kecuali kalau nilai perusahaan dapat ditentukan secara obyektif di bursa saham.
 Kalau tujuannya untuk melaporkan aktiva tertentu, maka pengukuran secara independen akan lebih bermanfaat.

15 Perolehan aktiva tak berwujud:

 Aktiva tak berwujud dapat diperoleh dengan cara membeli dari pihak luar atau dikembangkan sendiri oleh perusahaan. Biaya yang terjadi sehubungan dengan aktiva tak berwujud yang dikembangkan sendiri dicatat sebagai beban usaha, kecuali aktiva tak berwujud tersebut dapat diidentifikasikan secara spesifik.
 Perusahaan harus mencatat nilai perolehan aktiva tak berwujud yang diperoleh baik secara satuan maupun dari akuisisi perusahaan lain sebagai aktiva.

 Biaya pemeliharaan, atau penyimpanan aktiva tak berwujud yang tidak dapat diidentifikasikan secara khusus, atau biaya yang tidak dapat dihindarkan dalam suatu kegiatan usaha dan merupakan bagian dari perusahaan secara keseluruhan, harus dibebankan dalam laporan laba rugi periode yang bersangkutan .

16. Harga perolehan aktiva tak berwujud:

 Aktiva tak berwujud yang diperoleh secara satuan harus dicatat sebesar harga perolehan pada tanggal perolehannya.
 Harga perolehan tersebut dinilai berdasarkan jumlah pembayaran yang dilakukan, nilai wajar dari aktiva lain yang diperoleh, nilai tunai dari kewajiban yang ada atau nilai wajar dari aktiva yang diterima untuk saham yang dikeluarkan.
 Aktiva tak berwujud yang diperoleh secara kelompok atau sebagai bagian dari perusahaan yang diakuisisi, harus dicatat sebesar harga perolehan pada tanggal perolehannya.
 Penilaian atas harga perolehan tergantung pada apakah aktiva tak berwujud tersebut dapat diidentifikasikan secara khusus atau tidak.
 Harga perolehan aktiva tak berwujud yang dapat diidentifikasikan adalah merupakan bagian dari jumlah harga perolehan sekelompok aktiva dari perusahaan yang diakuisisi .
 Harga perolehan aktiva tak berwujud yang dapat diidentifikasikan tidak boleh dimasukan dalam goodwill.

17 Amortisasi aktiva tak berwujud:

 Nilai aktiva tak berwujud pada akhirnya akan habis pada saat tertentu. sehingga harga perolehan aktiva tak berwujud harus diamortisasi secara sistematis selama taksiran masa manfaatnya.

 Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menaksir masa manfaat suatu aktiva tak berwujud adalah sebagai berikut:
(a) Ketentuan hukum atau perjanjian yang membatasi masa manfaat maksimum.
(b) Kemungkinan untuk memperpanjang atau memperbaharui batas masa manfaat yang semula telah ditentukan.
(c) Pengaruh keusangan, permintaan, persaingan dan faktor keekonomian lain dapat mengurangi masa manfaat.
(d) Perkiraan tindakan yang akan dilakukan oleh saingan yang dapat mempengaruhi keunggulan komparatif perusahaan tersebut.
(e) Adanya suatu masa manfaat yang tidak terbatas dan manfaat yang diharapkan tidak dapat ditaksir secara wajar.
(f) Suatu aktiva tak berwujud mungkin terdiri dari beberapa unsur yang mempunyai masa manfaat yang berbeda satu dengan yang lainnya:
 Harga perolehan untuk setiap aktiva tak berwujud harus diamortisasi berdasarkan taksiran masa manfaat aktiva tersebut dan tidak boleh dibebankan seluruhnya pada periode perolehan.
 Untuk menentukan masa manfaat aktiva tak berwujud secara wajar, hal-hal yang dikemukakan sebelumnya harus dianalisa terlebih dahulu.
 Periode amortisasi tidak boleh melebihi 20 (dua puluh) tahun. Periode 20 tahun ditentukan berdasarkan pertimbangan bahwa dalam jangka waktu 20 tahun sudah banyak perkembangan yang terjadi sehingga setelah lewat waktu 20 tahun aktiva tak berwujud tersebut diperkirakan tidak ada manfaat keekonomiannya lagi.
 Apabila analisa pada saat perolehan suatu aktiva tak berwujud dapat menunjukkan bahwa sesungguhnya aktiva tak berwujud tersebut mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, masa manfaat sebagai dasar amortisasi setinggi-tingginya adalah 20 (dua puluh) tahun.

18. Metode amortisasi:

 Metode amortisasi aktiva tetap tidak berwujud adalah metode garis lurus (straight line), kecuali jika suatu perusahaan mempunyai metode lain yang lebih sesuai dengan kondisi perusahaan yang bersangkutan.

 Laporan keuangan harus mengungkapkan metode dan periode amortisasi aktiva tak berwujud yang digunakan.

19 Evaluasi atas amortisasi:

 Perusahaan harus dapat mengevaluasi periode amortisasinya secara teratur untuk menentukan apakah peristiwa dan kondisi selanjutnya menuntut perubahan taksiran masa manfaat yang telah ditentukan tersebut.
 Jika taksiran masa manfaat berubah, maka jumlah harga perolehan yang belum diamortisasi harus dibebankan pada sisa manfaat setelah kenaikan/penurunan masa manfaat tersebut dengan syarat jumlah masa manfaat tidak boleh melebihi 20 (dua puluh) tahun dari tanggal perolehan.
 Taksiran nilai dan manfaat di masa akan datang atas suatu aktiva tak berwujud dapat menunjukkan bahwa nilai aktiva tak berwujud yang belum diamortisasikan tersebut harus dikurangi sejumlah tertentu (write-down) sebagai beban usaha dalam laporan laba rugi periode yang bersangkutan.
 Kerugian pada satu atau beberapa tahun tertentu secara berurutan tidak dapat dijadikan alasan untuk membebankan semua atau sebagian harga perolehan yang belum diamortisasi sebagai pembebanan luar biasa, dan jika ada, harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Comments
  1. ridya says:

    pak saya mau tanya, sebenarnya franchise termasuk masa manfaat limited atau indefinite. misalnya franchise indomaret, memiliki masa manfaat terbatas (5 tahun) tetapi dpt diperbarui sehingga masa manfaat nya menjadi tidak pasti (apakah benar begitu?)
    lalu apakah adanya uji impairment atas franchise?

    trim’s

    • slidepajak says:

      Francihse ada 2, yaitu : Limited franchise termasuk definite Intangible aset dan Perpetual Franchise yg termasuk kategori Indefinite Intangible aset.

      Indomaret termasuk limited franchise, dlm menilai masa manfaat-nya mempertimbangkan Ketentuan hukum atau perjanjian yang membatasi masa manfaat maksimum dan Kemungkinan untuk memperpanjang atau memperbaharui batas masa manfaat yang semula telah ditentukan.

  2. steffi says:

    pak saya mau tanya nih, kalau aset tak berwujud berupa merek bagaimana cara pengakuan dan nilainya serta useful lifenya karena tidak jelas kapan sebuah merek itu bisa habis?

    Selain itu, banyak perusahaan yang tidak mengungkapkan merek mereka dalam laporan keuangan mereka, bagaimana menurut bapak, padahal merek yang dimiliki perusahaan tersebut sangat banyak dan terkenal. Saya pernah bertanya kepada salah satu perusahaan dan dia mengatakan bahwa merek/ brand dinilai nol oleh perusahaan mereka padahal merek mereka sangat membawa keuntungan bagi perusahaan…

    Mohon Jawabannya Pak, Terima Kasih

  3. fictor says:

    bagaimana dengan perusahaan yg bergerak dalam bidang pembuatan software apakah produk softwarenya bisa kita masukkan sebagai asset tak berwujud kita, dan kalo bagaimana menilainya dan berapa pengukuran penilaiannya?
    terima kasih

    fictor

  4. dinarardy says:

    Utk memudahkan penjelasan sebaiknya dikaji lebih lanjut apa itu aset tidak berwujud.
    Pengertian pada akuntansi bahwa aset tak berwujud timbul dari suatu perjanjian kontraktual sehingga tercipta sebuah hak atas aset berwujud yg teridentifikasi.
    Software adl berwujud (file),barulah copyright yg melekat dsebut tak berwujud.

  5. budi says:

    Pd saat pendirian perush kita ada biaya2 yg cukup material sbb:
    IMB, By penyambungan PLN,
    By Notaris utk Akta Pendirian, SIUP, TDP,
    Fee Notaris U/Akta Tanah HGB.
    Apakah biaya2 ini termasuk “biaya pendirian” yg bisa diamortisasi? Kelompok berapa?

  6. Nida says:

    Saya mau tanya, apa perbedaan antara fixed term franchises dan perpetual franchises, selain dari eksistensinya?

Leave a comment